Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pegawai negeri pada kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kehidupan berumah tangga dan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan kartu istri/suami;
- bahwa kartu istri/suami pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi sebagai kartu identitas dan/atau layanan multifungsi bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselaraskan dengan teknologi informasi melalui sistem yang terintegrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
8 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perkap Tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
4 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.