Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pegawai negeri pada kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kehidupan berumah tangga dan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan kartu istri/suami;
  2. bahwa kartu istri/suami pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi sebagai kartu identitas dan/atau layanan multifungsi bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselaraskan dengan teknologi informasi melalui sistem yang terintegrasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
8 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perkap Tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
4 Desember 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (603.08 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.