Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia ditentukan oleh Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terencana, sistematis, terpadu, dan berkesinambungan;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan situasi kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang membutuhkan kecepatan dalam penanganannya, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
8 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Perkap Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
20 September 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.