Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajibannya dalam berumah tangga perlu pengaturan tentang perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya, Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dibutuhkan kehidupan keluarga yang harmonis dan serasi agar dapat menciptakan suasana tenteram dan bahagia dalam kehidupan rumah tangga guna mendukung pelaksanaan tugasnya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
9 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2010 Nomor 151

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (137.9 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.