Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penyelesaian tuntutan kerugian negara merupakan tanggung jawab individu bagi bendahara, pegawai negeri pada Polri atau pihak ketiga kepada negara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaiannya yang nyata-nyata dapat menimbulkan kerugian negara;
  2. bahwa untuk mewujudkan integritas, tanggung jawab individu dan pemulihan kerugian negara, diperlukan pengaturan pengembalian kerugian negara secara transparan, objektif, dan akuntabel;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
9 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2013

Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2013

Berlaku Tanggal
06 Agustus 2013

Sumber
BN. 2013/NO.982, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perkap Nomor 9 Tahun 2013

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.