Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk lebih meningkatkan konsentrasi, integritas, kinerja, dan profesionalisme anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pokok, perlu dilakukan pengawasan untuk membatasi bidang usaha anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu penunjang dalam meningkatkan taraf hidup atau kesejahteraan;
- bahwa pembatasan usaha anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d, huruf e dan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia belum secara rinci mengatur usaha anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
9 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perkap Tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
26 Juli 2017
Berlaku Tanggal
26 Juli 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1038, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.