Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 Tenang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I Tingkat II Tingkat III Tingkat IV Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 danatau 2

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan Atas Pmk Nomor 53/Pmk.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
  2. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau 2 tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga dipandang perlu untuk dirubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat Ii, Tingkat Iii, Tingkat Iv, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Iii Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan Ii Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau 2;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Administrasi Negara

Nomor
21 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan Kepala LAN Tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 Tenang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I Tingkat II Tingkat III Tingkat IV Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 danatau 2

Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1224, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2

Mengubah :

  1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau 2

Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.