Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang Berprestasi

ABSTRAK

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administasi Negara, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang Berprestasi;
  • 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6221); 4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162); 5. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 14);
  • Mengatur tentang ketentuan umum; besaran dan penerima pengenaan tarif bagi mahasiswa yang berpestasi; Persyaratan penerima pengenaan tarif bagi mahasiswa yang berprestasi; Tata cara pengenaan tarif bagi mahasiswa yang berprestasi; Monitoring dan evaluasi; Pembiayaan;

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2019

EntitasLembaga Administrasi Negara
JenisPeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (Peraturan Kepala LAN)
Nomor6 Tahun 2019
Tahun2019
TentangPeraturan Kepala LAN Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang Berprestasi
Tanggal Ditetapkan20 Maret 2019
Tanggal Diundangkan20 Maret 2019
Berlaku Tanggal20 Maret 2019
SumberBN. 2019 Nomor 305, www.peraturan.go.id

Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (326.21 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.