Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I Tingkat II Tingkat III Tingkat IV Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 danatau Kategori 2
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 tidak lagi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sehingga perlu untuk dilakukan penyesuaian dan perubahan;
- bahwa penyesuaian dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat Ii, Tingkat Iii, Tingkat Iv, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Iii, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan Ii serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Iii yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Administrasi Negara
Tentang
Peraturan Kepala LAN Tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I Tingkat II Tingkat III Tingkat IV Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 danatau Kategori 2
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
09 Juni 2016
Berlaku Tanggal
15 Februari 2016
Sumber
BN. 2016/NO.813, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan Golongan II Serta Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan/Atau Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau Kategori 2
Mengubah :
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2
Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.