Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mengembangkan kompetensi sumber daya
manusia aparatur dalam melaksanakan
penyelenggaraan pelatihan, perlu diselenggarakan
pelatihan penyelenggara pelatihan;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penyelenggara
Pendidikan dan Pelatihan, tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan dan peraturan perundang
undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang
Pelatihan Penyelenggara Pelatihan;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);
4. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 14);
Mengatur tentang ketentuan umum;
Penyelenggaraan TOC;
Kepesertaan TOC;
Evaluasi TOC;
Pelaporan TOC;
Pendanaan TOC;
Ketentuan Penutup
Mencabut :
Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More