Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Profesor Riset
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang Profesor Riset;
- bahwa dengan Peraturan Kepala LIPI Nomor 07/E/2009 telah ditetapkan Tata Cara Pengukuhan Peneliti Utama untuk Mendapatkan Gelar Profesor Riset;
- bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan evaluasi terhadap pembinaan jabatan fungsional peneliti menuntut perlunya penyesuaian peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan kembali Peraturan Kepala LIPI tentang Profesor Riset;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
09 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan Kepala LIPI Tentang Profesor Riset
Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
03 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1139, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.