Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing System di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diatur Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- bahwa untuk mendorong peran serta pejabat/pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat/pegawai di lingkungan LIPI atas layanan yang diberikan oleh LIPI, perlu melakukan pengelolaan dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi di lingkungan LIPI;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala LIPI tentang Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing System di Lingkungan LIPI;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
1 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan Kepala LIPI Tentang Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing System di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2015
Berlaku Tanggal
13 Februari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.258, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.