Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Sumber Daya Manusia Bidang Keanekaragaman Hayati Laut dan Kesehatan Ekosistem Laut
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa keanekaragaman hayati laut Indonesia merupakan aset penting negara sehingga perlu dijaga, dilindungi, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kemandirian bangsa dan kesejahteraan bangsa;
- bahwa dalam rangka menjaga, melindungi, dan memanfaatkan sumber daya hayati laut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengelolaan yang professional, kredibel, dan terstandar;
- bahwa dalam rangka pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu sumber daya manusia yang kompeten di bidang keanekaragaman hayati laut dan kesehatan ekosistem laut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Sumber Daya Manusia Bidang Keanekaragaman Hayati Laut dan Ekosistem Kesehatan Laut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
15 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan Kepala LIPI Tentang Sumber Daya Manusia Bidang Keanekaragaman Hayati Laut dan Kesehatan Ekosistem Laut
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
26 Agustus 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1242, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.