Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian dan ketahanan nasional dalam penyediaan implan orthopedi untuk meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan implan yang biokompatibel, ergonomis, dan ekonomis perlu untuk merekayasa dan mengembangkan teknologi implan orthopedi berbasis bahan galian alam;
- bahwa berdasarkan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/4181/M.PAN-RB/12/2016 tentang Usul Pembentukan UPT di Lingkungan LIPI, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tentang
Peraturan Kepala LIPI Tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
07 Februari 2017
Berlaku Tanggal
07 Februari 2017
Sumber
BN. 2017/NO.240, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.