Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa dalam rangka mewujudkan penanganan pengaduan masyarakat yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), perlu menetapkan Peraturan Kepala LIPI tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan LIPI;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan Kepala LIPI Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2015

Berlaku Tanggal
13 Februari 2015

Sumber
BN. 2015/NO.261, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.