Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan Kepala LIPI Tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Ditetapkan Tanggal
15 September 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1285

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (719.98 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.