Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
6 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Kepala LIPI Tentang Jumlah Minimal Tertentu Jenis Pelayanan Jasa atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
15 September 2017
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1285
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.