Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Ganti Kerugian Negara Bagi Pelamar Umum yang Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus dan Diterima Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Kepala LIPI Tentang Ganti Kerugian Negara Bagi Pelamar Umum yang Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus dan Diterima Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2013
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2013
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2013
Sumber
BN. 2013/NO.1291, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.