Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penilaian dan Pencatatan Aset Tak Berwujud Berupa Paten Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa paten yang diperoleh dari hasil penelitian dan/atau pengembangan di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bernilai ekonomi, perlu menetapkan menjadi aset tak berwujud milik negara;
- bahwa untuk tertib administrasi dan tertib asas dalam penilaian dan pencatatan paten sebagai aset tak berwujud milik negara, perlu menstandarkan penghitungan nilai perolehan yang wajar agar memenuhi syarat untuk dicatatkan dalam neraca aset negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala LIPI tentang Penilaian dan Pencatatan Aset Tak Berwujud berupa Paten di Lingkungan LIPI;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tentang
Peraturan Kepala LIPI Tentang Penilaian dan Pencatatan Aset Tak Berwujud Berupa Paten Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2015
Berlaku Tanggal
13 Februari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.264, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.