Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala LIPI tentang Standar Pelayanan di Lingkungan LIPI;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Nomor
8 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan Kepala LIPI Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
26 Juni 2015

Berlaku Tanggal
26 Juni 2015

Sumber
BN. 2015/NO.957, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.