PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mempercepat penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka penyelesaian dimaksud dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa;
- bahwa penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diatur dalam Pasal 94 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya;
- bahwa guna mendukung efektifitas penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, LKPP sebagai satu-satunya Lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, perlu membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tentang
Peraturan Kepala LKPP Tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
09 Juni 2016
Berlaku Tanggal
09 Juni 2016
Sumber
BN.2016/NO.864, jdih.lkpp.go.id : 20 hlm
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan LKPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018
Download Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (166.19 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.