Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Whistleblowing System dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Kepala LKPP Tentang Whistleblowing System dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
17 September 2012
Diundangkan Tanggal
18 September 2012
Berlaku Tanggal
18 September 2012
Sumber
BN.2012/No.924, peraturan.go.id: 12 Hlm
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Diubah dengan :
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Whistleblowing System Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mencabut :
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Orang Dalam (Whistleblower) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Download Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini: