Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Lingkungan di Wilayah Ibu Kota Nusantara

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan pemberian persetujuan lingkungan di wilayah Ibu Kota Nusantara yang lebih efektif, efisien, dan menciptakan kepastian hukum dan sejalan dengan kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara perlu mengatur mengenai mekanisme pemberian persetujuan lingkungan di wilayah Ibu Kota Nusantara.
  2. bahwa pengaturan mekanisme pemberian persetujuan lingkungan di wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penanggung jawab usaha dan kegiatan dalam mengajukan persetujuan lingkungan di wilayah Ibu Kota Nusantara.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Persetujuan Lingkungan di Wilayah Ibu Kota Nusantara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara

Nomor
1 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Perka Otorita IKN Tentang Persetujuan Lingkungan di Wilayah Ibu Kota Nusantara

Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 145

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.