Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara pada Wilayah Ibu Kota Nusantara
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk tertib administrasi dan mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara serta pelaksanaan delegasi wewenang pengelola barang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, perlu pengaturan mengenai tata kelola pelaksanaan barang milik negara di Ibu Kota Nusantara.
- bahwa dalam ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dan berwenang merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman teknis pengelolaan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Pengelolaan Barang Milik Negara pada Wilayah Ibu Kota Nusantara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara
Nomor
9 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Perka Otorita IKN Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara pada Wilayah Ibu Kota Nusantara
Ditetapkan Tanggal
26 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 748
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 9 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.