Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaran urusan pemerintahan di bidang perpustakaan, perlu melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah melalui dekonsentrasi
- bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekosentrasi Tahun Anggaran 2016
DETAIL PERATURAN
Entitas
Perpustakaan Nasional
Tentang
Perka Pusnas Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
06 November 2015
Diundangkan Tanggal
16 November 2015
Berlaku Tanggal
16 November 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1718, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.