Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 19 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

  1. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaran urusan pemerintahan di bidang perpustakaan, perlu melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah melalui dekonsentrasi
  2. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015

DETAIL PERATURAN

Entitas
Perpustakaan Nasional

Nomor
19 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perka Pusnas Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 19 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (148.36 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.perpusnas.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.