Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah berkewajiban membina dan mengembangkan kompetensi dan profesionalitas tenaga perpustakaan;
  2. bahwa dalam rangka menghasilkan tenaga perpustakaan yang kompeten dan berdaya saing, diperlukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia mengacu pada peta kompetensi yang disusun dalam rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang perpustakaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Perpustakaan Nasional

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka Pusnas Tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1150

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (352.06 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.