Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pencatatan warisan dokumenter berbagai karya budaya, kejadian penting, pemikiran, penemuan baru, dan segala bentuk peninggalan yang bernilai bagi peradaban bangsa Indonesia, perlu membentuk Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Perpustakaan Nasional
Nomor
9 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perka Pusnas Tentang Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1943
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.