Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus, dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pemantauan hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus, baik yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan maupun lembaga pengawas pengatur perlu ditingkatkan efektifitasnya;
- bahwa Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-10/1.02.2/PPATK/09/12 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus belum mengatur secara khusus mengenai pemantauan hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus dimaksud, sehingga peraturan tersebut perlu diganti dengan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus, dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Nomor
13 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perka PPATK Tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus, dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit
Ditetapkan Tanggal
23 September 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1897
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.