Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 23 Tahun 2021
PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Pnbp Berupa Denda Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan oleh Pihak Pelapor
Perka PPATK Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Pnbp Berupa Denda Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan oleh Pihak Pelapor
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021
Berlaku Tanggal
31 Desember 2021
Sumber
BN 2021/ NO 1495; https://jdih.ppatk.go.id/ : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 23 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: