Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 Tentang Kategori Pengguna Jasa Yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Kategori Pengguna Jasa Yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Nomor
PER-02/1.02/PPATK/02/15 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perka PPATK Tentang Kategori Pengguna Jasa Yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Ditetapkan Tanggal
3 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 380
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.