PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Nomor
PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perka PPATK Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
04 September 2012
Diundangkan Tanggal
18 September 2012
Berlaku Tanggal
18 September 2012
Sumber
BN 2012/ NO 926; https://jdih.ppatk.go.id/ : 15 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Dan Ke Luar Negeri Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Mencabut :
- Peraturan Kepala PPATK Nomor Per-07/1.02/PPATK/12/10 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan
- Keputusan Kepala PPATK Nomor3/1/KEP.PPATK/2004 tentang Pedoman Laporan Transaksi Tunai dan Tata Cara Pelaporannya Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Download Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.