Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa pengaturan pengakhiran dinas bagi pegawai negeri di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, masih terdapat kekurangan dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perUndang-Undangan, sehingga perlu diganti;
- bahwa pengakhiran dinas merupakan kegiatan akhir dari proses pembinaan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Indonesia, sebagai penghargaan terakhir bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Indonesia yang akan mengakhiri masa dinasnya, sehingga perlu diberikan pelayanan administrasi yang jelas dan pasti;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Peraturan Polri Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
02 April 2019
Diundangkan Tanggal
05 April 2019
Berlaku Tanggal
05 April 2019
Sumber
BN. 2019/NO.387, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.