Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perUndang-Undangan, sehingga perlu dicabut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
1 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan Polri Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2020

Berlaku Tanggal
10 Januari 2020

Sumber
BN. 2020/NO.13, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.