Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perUndang-Undangan, sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Peraturan Polri Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2020
Berlaku Tanggal
10 Januari 2020
Sumber
BN. 2020/NO.13, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.