Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata api organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan senjata api non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia serta peralatan keamanan yang digolongkan senjata api diberikan perizinan, pengawasan dan pengendalian oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa pengaturan terkait perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api diperlukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri, dan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, perkembangan situasi dan kondisi masyarakat, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
1 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan Kepolisian Negara Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2022

Berlaku Tanggal
03 Februari 2022

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 139

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri
  2. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga
  3. Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya (

Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.