Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan penataan Organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dengan kebutuhan organisasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Detasemen Khusus 88 Anti Teror, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
10 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan Polri Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
03 September 2021
Berlaku Tanggal
03 September 2021
Sumber
BN. 2021/NO.999, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.