Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan penataan Organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dengan kebutuhan organisasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Detasemen Khusus 88 Anti Teror, sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
10 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan Polri Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
03 September 2021

Berlaku Tanggal
03 September 2021

Sumber
BN. 2021/NO.999, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.