Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan operasi penindakan tersangka tindak pidana terorisme, menjamin keamanan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan organisasi, perlu mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
10 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan Kepolisian Negara Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Ditetapkan Tanggal
23 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 579
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.