Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan kebutuhan organisasi dan kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia serta kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian;
- bahwa pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu disesuaikan dengan klasifikasi serta daerah hukum kepolisian yang diserasikan dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, wilayah administrasi pemerintahan daerah serta sistem peradilan pidana terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
11 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan Polri Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
17 September 2021
Diundangkan Tanggal
17 September 2021
Berlaku Tanggal
17 September 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1058
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.