Peraturan Kepolisian Negara

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor registrasi dan identifikasi perubahan identitas kendaraan bermotor jenis sepeda motor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) konversi termasuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) sehingga Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu disesuaikan.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
11 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan Kepolisian Negara Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
9 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan T

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More