Peraturan Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab telah dilakukan penyusunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Daerah sebagai amanat Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
14 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan Polri Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1450
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.