Peraturan Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab telah dilakukan penyusunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Daerah sebagai amanat Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
14 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan Polri Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1450

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.54 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.