Peraturan Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dibutuhkan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan pernah menjadi bagian dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak diragukan sebagaimana ditegaskan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019;
- bahwa kebijakan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor: B/1534/M.SM.01.00/2021 tanggal 16 Oktober 2021;
- bahwa kebijakan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah dikonsultasikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan telah mendapatkan tanggapan dari Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi berdasarkan Surat Nomor: 2791/HK.06/10/2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang menguatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dengan pertimbangan dapat dipahami pada hakikatnya untuk menegaskan kebijakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara;
- bahwa selain telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan telah berkonsultasi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, juga telah berkonsultasi kepada Ketua Mahkamah Agung dan telah mendapatkan tanggapan dari Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Nomor: 33/Tuaka.TUN/XI/2021 tanggal 2 November 2021 yang juga menguatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 26P/HUM/2021 dengan pendapat dapat dipahami pada hakikatnya menegaskan aspek legalitas kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kebijakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Peraturan Polri Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
29 November 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1308
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.