Peraturan Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa badan penguji kesehatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pemeriksaan kesehatan ulang secara profesional dan objektif untuk menilai cakap atau tidaknya Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia harus diselaraskan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan ilmu kedokteran, sehingga perlu diubah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
16 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan Polri Tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
07 Januari 2019
Berlaku Tanggal
07 Januari 2019
Sumber
BN. 2018/NO.4, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.