Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Sistem Operasional Kepolisian, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Manajemen Operasi Kepolisian

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian;
  2. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas operasional kepolisian berdasarkan pada Sistem Operasional Kepolisian dan Manajemen Operasi Kepolisian;
  3. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tingkat kejahatan dalam masyarakat dan perkembangan peraturan perUndang-Undangan, sehingga perlu dicabut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan Polri Tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Sistem Operasional Kepolisian, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Manajemen Operasi Kepolisian

Ditetapkan Tanggal
08 April 2019

Diundangkan Tanggal
10 April 2019

Berlaku Tanggal
10 April 2019

Sumber
BN. 2019/NO.412, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.