Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah ditentukan jumlah biro pada Staf Perencanaan Umum dan Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Staf Logistik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu dilakukan penataan terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa penataan struktur organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor: B/945/M.KT.01/2019 tanggal 9 Oktober 2019 perihal Persetujuan Penetapan Organisasi Mabes Polri;
  3. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, belum mengakomodir kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
2 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan Polri Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 254

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (839.68 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More