Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memastikan pemohon surat izin mengemudi menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyempurnaan regulasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.
- bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tentang
Peraturan Kepolisian Negara Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Ditetapkan Tanggal
8 Februari 2023
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 160
STATUS PERATURAN
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021
Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi - Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Silahkan download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (368.07 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.