Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan fungsi, peran dan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta mengatur hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, lembaga organisasi internasional, organisasi nonpemerintah/swadaya masyarakat baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang diatur melalui Hubungan Tata Cara Kerja untuk menciptakan mekanisme kerja yang efektif, efisien, dan akuntabel;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Hubungan Tata Cara Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan peraturan perUndang-Undangan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
3 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan Polri Tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
16 Maret 2018
Berlaku Tanggal
16 Maret 2018
Sumber
BN. 2018/NO.381, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.