Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa organisasi kesatuan kepolisian kewilayahan yang tergelar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dibentuk atau diubah berdasarkan klasifikasi dan daerah hukum kepolisian yang diserasikan dengan wilayah administrasi pemerintahan daerah dan sistem peradilan pidana terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan Polri Tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
09 Mei 2018

Berlaku Tanggal
09 Mei 2018

Sumber
BN. 2018/NO.618, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.