Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu melibatkan dan meningkatkan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa satuan pengamanan, keamanan lingkungan dan bentuk lain merupakan bentuk pengamanan swakarsa yang bertugas membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan atau wilayah yang menjadi lingkup tugasnya;
- bahwa pengaturan mengenai bentuk pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengelolaannya dilakukan secara profesional dalam suatu sistem pengamanan swakarsa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Swakarsa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
4 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan Polri Tentang Pengamanan Swakarsa
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
05 Agustus 2020
Sumber
BN. 2020/NO.868, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.