Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Sumpah Atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sumpah atau janji pejabat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik (clean government and good governance);
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang substansinya mengatur internal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan akan diatur dengan aturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Nomor
4 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan Polri Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Sumpah Atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
19 Februari 2021
Berlaku Tanggal
19 Februari 2021
Sumber
BN. 2021/NO.159, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.