Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung kebijakan tata kelola data pemerintah dengan data yang berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan antar kementerian/lembaga melalui satu data Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia mendukung penerapan sistem layanan data dengan mengintegrasikan data yang dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam satu data Indonesia;
- bahwa pengintegrasian data yang dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam satu data Indonesia bersumber dari data satuan kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam satu data Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tentang
Peraturan Polri Tentang Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (291.58 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.