Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia substansinya mengatur internal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan akan diatur dengan aturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara
Tentang
Peraturan Polri Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
26 Agustus 2020
Sumber
BN. 2020/NO.955, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.